MATA KULIAH :
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
DOSEN :
Dr. Muh. Yahya, M. Kes, M. Eng
A. Pengertian
Kesehatan dan keselamatan
kerja (K3) merupakan ilmu yang membahas tentang Kesehatan dan Keselamatan
pekerja, Lingkungan kerja, dan hasil kerja.
Kesehatan berasal dari kata
“Sehat” yang artinya tidak sedang mengalami suatu penyakit.
Kesehatan Kerja merupakan
kesehatan yang bertalian dengan pekerja
yang sehat dan produk yang dihasilkan kondisinya tidak cacat (sempurna).
|
Kesehatan
Produktifitas Lingkungan Kerja yang sehat
Proses kerja
yang aman
Hubungan kerja
yang aman
B. Faktor yang mempengaruhi /
gangguan kesehatan
1. Pekerjaan, misalnnya Las
(Las karbit/infra red dan Las listrik/Ultraviolet)
2. Non pekerjaan, misalnya diri
sendiri dll
Keselamatn kerja berasal dari kata selamat
artinya terhindar dari bahaya. Berhubungan dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses,
tempat dan lingkungan kerja. Dan cara melakukan pekerjaan diatur dalm UU No
1 tahun 1970.
Secara filosofi : pemikiran dan upaya
untuk menjamin keuntungan dan
kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya dan
manusia pada umumnya, hasil karya dn budayanya menuju masyarakat adil dan
makmur.
Secara keilmuan : ilmu pengetahuan dan
penerapannya tentang usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
C. Tujuan K3
a. Melindungi kesehatan dan
keselamatan pekerja.
b. Meningkatkan kesejahteraan
dan kinerja pekerja.
c. Menjamin kesehatan dan
keselamatan orang lain dan lingkungan kerja.
d. Mengamankan sumber bahaya (pollutant).
e. Menyehatkan lingkungan kerja
D. Mengefisienkan kegiatan
a.
Meningkatkan produktifitas
b.
Menurunkan angka obsensi dan kehilangan jam kerja.
E. Istilah-istilah
1)
Tingkat bahaya
Adalah ungkapan adanya potensi bahaya secara
relative, kondisi yang berbahaya mungkin saja ada akan tetapi menjadi tidak
begitu berbahaya karna telah melakukan beberapa tindakan pencegahan.
2)
Potensi bahaya
Suatu keadaan yang memungkinkan dapat menimbulkan
kecelakaan atau kerugian berupa cidera, penyakit dll
3)
Resiko
Kemungkinan terjadinya kecelakan/ kerugian pada
periode waktu tertentu atau siklus operasi tertentu.
4)
Insiden
Kejadian yang tidak diinginkan yang dapat dan telah
mengadakan kontak dengan sumber energy melebihi ambang batas badan instruktur.
5)
Kecelakaan
Kejadian yang tidak terduga (tidak ada unsur kesengajaan) dan
tidak diharapkan karenamengakibatkan kerugian, baik material maupun penderitaan
bagi yang mengalaminya.
6)
Tindakan bahaya (Unsafe Action)
Pelanggaran terhadap prosedur keselamatan yang
memberikan peluang terhadap kejadian kecelakaan.
7)
Kondisi berbahaya (Unsafe Condition)
Kondisi fisik. Keadaan yang berbahaya yang mungkin
dapat langsung mengakibatkan terjadinya kecelakaan.
8)
Aman/selamat
Kondisi tiada ada kemungkinan malapetaka (bebas dari
bahaya)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar